Pages

Senin, 31 Juli 2017

Berita Hari Senin 31 Juli 2017 Kemenko PMK Berbagi Pengalaman dan Wawasan Tentang Kelanjutusiaan dengan Malaysia dan Jepang



Hari       : Senin

Tanggal : 31 Juli 2017




Jakarta (31/07)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni, hari ini memberikan paparan kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap warga Lanjut Usia (Lansia) di hadapan delegasi dua negara yang berasal dari Malaysia dan Jepang. Tamu kedua negara itu hadir di ruang rapat lt. 6 gedung Kemenko PMK pada Senin pagi dan dijamu berbagai informasi penting serta pengalaman Indonesia dalam menghadapi warga Lansia dan berbagai persoalannya. Delegasi dari Malaysia terdiri atas para pejabat yang kini duduk di Departemen Kesejahteraan Sosial milik beberapa Pemerintahan Negara Bagian seperti Sabah, Malaka, Serawak, dan sebagainya serta akademisi. Kunjungan Delegasi Malaysia ke Kemenko PMK merupakan titik pertama dari rencana kunker mereka mulai 30 Juli hingga 8 Agustus 2017 nanti. Sementara Delegasi asal Jepang terdiri atas para peneliti senior yang sehari-hari bekerja di Mitsubishi Research Institute Japan.

“Kami, Pemerintah Indonesia dalam menjalankan kebijakan tentang lansia ini berusaha semaksimal mungkin agar semua yang sudah rumuskan dapat terwujud begitu juga dengan yang sedang kami rencanakan untuk tahun mendatang. Pada prinsipnya, kami ingin agar warga Lansia juga turut merasakan ‘kehadiran negara’ seperti yang selama menjadi tekad pemerintah,” kata Choesni membuka paparannya. “Kami tentu akan senang sekali belajar pengalaman Malaysia dan Jepang segala hal tentang kelanjutusiaan.”

Lebih lanjut, Choesni mengungkapkan bahwa jumlah Lansia di Indonesia terus meningkat dari 4,9 persen atau sekitar 11,878,236 jiwa di tahun 2010 menjadi 10,8 persen atau sekitar 32,112,361 jiwa di tahun 2035 nanti. Transisi kependudukan yang menunjukkan warga Lansia semakin banyak akan mengalami puncaknya di Indonesia dalam waktu 25 tahun ke depan. Saat ini Indonesia tercatat masuk ke dalam lima negara dengan jumlah penduduk terbesar dan ketiga terbesar dalam jumlah Lansia di dunia. Meningkatnya jumlah lansia tentu tidak terlepas dari kesuksesan Program Keluarga Berencana yang sejak lama dicanangkan pemerintah, begitu juga dengan semakin meningkatnya usia harapan hidup.

Namun sebaliknya, tambah Choesni, Indonesia juga tengah menghadapi beberapa tantangan yang harus segera ditangani terkait masalah Lansia ini seperti masalah kesehatan Lansia yang diperkirakan dapat menjadi beban tersendiri bagi ongkos perawatan dan pengobatan; kemajuan ekonomi yang harus mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah Lansia yang kian pesat; angka buta huruf yang masih tinggi di kalangan Lansia; dan masalah angkatan kerja Lansia.

Soal regulasi, Choesni mengungkapkan bahwa Indoensia telah meratifikasi The Madrid International Plan of Action on Ageing (MIPAA) yang akhirnya terkandung dalam Undang-undang No.13/1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan Undang-undang No.30/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Berikutnya adalah sejumlah regulasi turunan berupa Pedoman Rencana Aksi Nasional untuk Kesejahteraan Lansia di tahun 2003; Peraturan Pemerintah No.43/2004 tentang Tujuan Perbaikan Kesejahteraan Lansia; Keppres No.52/2004 tentang Pembentukan Komisi Nasional/Daerah Lanjut Usia; Keppres 93/M/2005 tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia Periode 2005-2008; Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial; dan Undang-undang No.13/2011 tentang Pengentasan Kemiskinan.
“Kebijakan yang dibuat Pemerintah Indonesia kini tidak hanya fokus pada masalah kelanjutusiaan tetapi harus berdasarkan pada siklus kehidupan, dengan tujuan agar setiap generasi yang ada dapat menyiapkan diri jauh hari sebelum mereka memasuki masa lanjut usia,” tutup Choesni.(sumber: Kedep II Kemenko PMK)

Categories: 

Berita Hari Senin 31 Juli 2017 Kemenko PMK Perkuat Koordinasi Lintas K/L Tangani TPPO



Hari       : Senin

Tanggal : 31 Juli 2017




Jakarta (31/07) ---- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko, hari ini membuka dan memimpin rapat koordinasi yang membahas tentang peningkatan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Bahasan ini tentu sejalan dengan UU 21 Tahun 2007 pasal 51 yang menjelaskan bahwa korban berhak memperoleh rehabilitasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan orang. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari KPPPA, Kemlu, Kemenag, Kemnaker, Kemdikbud, Kemenkes, Kemdag, Imigrasi, BNP2TKI dan beberapa perwakilan lainnya.

Permasalahan – permasalahan yang ada selama ini harus segera diselesaikan di antaranya belum semua daerah Pusat Pelayanan Terpadu untuk TPPO, terbatasnya rumah perlindungan bagi korban TPPO, masih lemahnya pelayanan rehabilitasi sosial yang bisa diakses oleh korban TPPO, masih lemahnya kapasitas SDM dalam pelayanan korban TPPO, belum terwujudnya pemulangan korban yang aman dan berbasis pada kebutuhan korban, lemahnya program reintegrasi sosial sehingga korban yang sudah dipulangkan ditrafik kembali serta  pemulangan korban sering menjadi masalah terkait anggaran.

Sujatmiko memaparkan bahwa sub gugus tugas rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial telah diintegrasikan untuk pengembangan rumah perlindungan sosial anak/perempuan, pusat krisis/trauma, standarisasi sistem repatriasi, rehabilitasi sosial dan reintegrasi, pengembangan kapasitas, pengalokasian anggaran, monitoring dan evaluasi serta pembinaan. “Saya ingin agar masing-masing K/L yang berada pada sub gugus tugas ini betul-betul memberi masukan dan saling mendukung guna membantu saudara-saudara kita agar lebih terlindungi apapun profesi mereka,” ujar Sujatmiko.

Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu, menambahkan saat ini  Kementerian Sosial sedang melakukan proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam bermasyarakat. “Selanjutnya akan dilakukan proses pemulihan korban TPPO ketika korban telah mampu menentukan jalan hidupnya  dan melangkah ke depan akan kita kembalikan warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang ini ke keluarga dan asalnya masing-masing,” tutur  Sonny. Saat ini korban Trafiking perempuan yang ditangani di Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPWS) sebanyak 368 dari tahun 2007 sampai 2017. (ris)
Categories: 

Berita Hari Senin 31 Juli 2017 Kemenko PMK Sampaikan Pesan dan Lepas Rombongan Haji Asal Jateng



Hari       : Senin

Tanggal : 31 Juli 2017

 

Kemenko PMK Sampaikan Pesan dan Lepas Rombongan Haji Asal Jateng


Boyolali, Jateng (28/07)--- Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama yang diwakili oleh Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama dan Keagamaan, H. Sahlan, berkesempatan memberikan sambutan pada acara pelepasan Calon Jemaah Haji kloter 03 dari Kab Cilacap Provinsi Jawa Tengah di Asrama Haji Donohudan Boyolali.Jawa Tengah. Terdapat sejumlah hal penting yang disampaikan oleh Sahlan antara lain Perlu diketahui dan dipahami oleh setiap jemaah haji Indonesia bahwa pelaksanaan ibadah haji dilakukan di negara orang sehingga kita harus menghormati aturan, ketentuan, serta budaya yang berlaku di negara itu.  “Jemaah haji Indonesia hendaknya menjauhi tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan tidak melakukan kegiatan yang jelas-jelas dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi, serta tidak pula mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” kata Sahlan lagi.

Selain itu, tambah Sahlan, harus diketahui dan dipahami pula bahwa jemaah haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu akan berbaur dengan jutaan jemaah haji lain yang berasal dari berbagai negara. Jemaah haji selain menjalankan ibadah di Tanah Suci sejatinya juga merupakan duta bangsa. Sebab, jemaah akan bertemu dengan tamu Allah lainnya dari sejumlah negara Muslim.

Seluruh jemaah akan melakukan ritual ibadah haji yang sama, dalam waktu yang sama dan di tempat-tempat tertentu secara bersamaan pula. “Oleh karena itu, kita harus betul-betul menyiapkan diri untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi semacam itu. Hilangkan sikap  egois, mau menang sendiri, dan merasa benar sendiri. Buang jauh-jauh sikap arogan dan meremehkan orang lain. Bangun rasa kasih-sayang dan semangat kebersamaan, perkuat persaudaraan, perkokoh persatuan, kembangkan jiwa solidaritas, pupuk sikap toleransi dan saling menghormati, serta tampillah sebagai sosok haji Indonesia yang santun dan berakhlakul karimah,” pesan Sahlan lagi.

Ibadah haji adalah ibadah yang bertumpu pada fisik dan karenanya jemaah haji harus menjaga ketahanan fisik, kesehatan dan tidak terlalu memforsir diri. Sehat adalah modal agar bisa menjalankan ibadah haji dengan baik. Selain itu juga kami berharap agar jemaah haji tidak terlalu kelelahan sebelum melalui wukuf di Arafah. Hal ini karena di Arafahlah yang merupakan inti dari ibadah haji.

Jemaah haji juga harus sadar bahwa perjalanan ke tanah suci adalah untuk beribadah dan bukan perjalanan biasa. Jemaah haji juga harus mengetahui bahwa untuk menjamin agar prosesi hajinya dapat dilaksanakan dengan baik perlu ditunjang oleh fisik dan mental yang baik.

“Sebelum mengakhiri sambutan ini Saya mohon kepada jemaah haji, sebagai tamu Allah untuk mendo’akan anggota keluarga, saudara, tetangga, bahkan seluruh rakyat Indonesia dan tidak lupa juga do’akan Negara kita agar menjadi Negara yang terus maju, aman dan tentram,” kata Sahlan. Hadir pada upacara pelepasan ini Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Sholikhin,; Pejabat Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta; Pejabat Kementerian Agama Kab Cilacap; Pejabat Imigrasi dan Pejabat Dinas Kesehatan. (sumber: Kedep IV Kemenko PMK)
Categories: 


 

Facebook

https://www.facebook.com/Ritdah?pnref=about

Twitter

@muitdah

Gmail

muitdah@gmail.com