Hari : Senin
Tanggal
: 31 Juli 2017
Jakarta (31/07) ---- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan
Perempuan dan Anak, Sujatmiko, hari ini membuka dan memimpin rapat koordinasi
yang membahas tentang peningkatan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan dan
reintegrasi sosial di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta. Bahasan ini tentu
sejalan dengan UU 21 Tahun 2007 pasal 51 yang menjelaskan bahwa korban berhak
memperoleh rehabilitasi sosial dari pemerintah apabila yang bersangkutan
mengalami penderitaan baik fisik maupun psikis akibat tindak pidana perdagangan
orang. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari KPPPA, Kemlu, Kemenag, Kemnaker,
Kemdikbud, Kemenkes, Kemdag, Imigrasi, BNP2TKI dan beberapa perwakilan lainnya.
Permasalahan – permasalahan yang ada selama ini harus segera diselesaikan di antaranya belum semua daerah Pusat Pelayanan Terpadu untuk TPPO, terbatasnya rumah perlindungan bagi korban TPPO, masih lemahnya pelayanan rehabilitasi sosial yang bisa diakses oleh korban TPPO, masih lemahnya kapasitas SDM dalam pelayanan korban TPPO, belum terwujudnya pemulangan korban yang aman dan berbasis pada kebutuhan korban, lemahnya program reintegrasi sosial sehingga korban yang sudah dipulangkan ditrafik kembali serta pemulangan korban sering menjadi masalah terkait anggaran.
Sujatmiko memaparkan bahwa sub gugus tugas
rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial telah diintegrasikan
untuk pengembangan rumah perlindungan sosial anak/perempuan, pusat
krisis/trauma, standarisasi sistem repatriasi, rehabilitasi sosial dan
reintegrasi, pengembangan kapasitas, pengalokasian anggaran, monitoring dan evaluasi
serta pembinaan. “Saya ingin agar masing-masing K/L yang berada pada sub gugus
tugas ini betul-betul memberi masukan dan saling mendukung guna membantu
saudara-saudara kita agar lebih terlindungi apapun profesi mereka,” ujar
Sujatmiko.
Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban
Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu, menambahkan saat
ini Kementerian Sosial sedang melakukan proses refungsionalisasi dan
pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam bermasyarakat. “Selanjutnya akan dilakukan proses pemulihan
korban TPPO ketika korban telah mampu menentukan jalan hidupnya dan
melangkah ke depan akan kita kembalikan warga negara Indonesia migran korban
perdagangan orang ini ke keluarga dan asalnya masing-masing,” tutur
Sonny. Saat ini korban Trafiking perempuan yang ditangani di Rumah
Perlindungan Sosial Wanita (RPWS) sebanyak 368 dari tahun 2007 sampai 2017.
(ris)
Categories:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar