Hari : Selasa
Tanggal : 25 Juli 2017
KORAN RAKYAT MERDEKA
Halaman 13

PIMPIN
RAPAT : Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Puan Maharani (Tengah) memimpin rapat koordinasi tingkat menteri
membahas penanganan gizi buruk kronis atau stunting dikantor Kementerian PMK,
Jakarta, Seni (24/7). Rapat juga dihadiri Menteri Kesehatan Nila Djuwita F
Moeloelek (Kedua kiri) dan kepala Staf Presiden Teten Masduki.
KORAN SINDO
Halaman 2
Pemerintah
Integrasikan Program Penanganan Penyakit Stunting.

Menko
Pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani (kanan) bersama Menteri
Kesehatan Nila F Moeloek (dua dari kanan) dan kepala Staf Kepresidenan Teten
Masduki (dua dari kiri) saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di
jakarta kemarin.
JAKARTA
–
Pemerintahan mendorong percepatan penanganan penyakit stunting dan kurang gizi
pada anak di Indonesia. Satu diantaranya menyinergiskan program antar
kementerian maupun lembaga negara yang bermuatan peningkatan mutu kesehatan
anak.
“Semua kementerian dan lembaga negara harus bergerak
bersama-sama mengatasi masalah penyakit stunting. Dengan inilah, perlu kita
koordinasikan agar intervensi program yang dijalankan lebih efektif dan
maksimal dalam menangani stunting”, ungkapan menteri koordinator bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan Puan Maharani seusai Rakor tingkat Menteri
(RTM) tentang Stunting d kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kemarin.
Rakor ini dihadiri Menteri Kesehatan Nila F moeloek serta
para pejabat dari kementerian sosial, Kementerian dalam negeri, Kementerian
desa dan pembangunan Daerah Tertinggal, BKKBN, serta KSP, dan PNP2K.
Puan menjelaskan dalam target RPJMN hingga 2019 akan
upayakan agar persentase penyakit stunting bisa ditekan terus sehingga
mendekati batas minimal yang ditetapkan WHO sebesar 20% dari jumlah bayi
disebuah negara. Adapun pada 2016 angka stunting indonesia sudah turun dari
sebelumnya 27,5% pada 2016. “makanya dibutuhkan percepatan program yang
terkoordinasikan. Tidak parsial dan sendiri. Bukan hanya kementerian kesehatan,
tapi juga ke menterian lain seperti Kementerian desa,Kementerian PU,BKKBN,dan
seterusnya”, ungkapan dia”.
Menurut Puan stunting juga bukan hanya faktor kekurangan
gizi, melainkan ada juga faktor sanitasi lingkungan, ketersediaan air bersih termasuk
masalah pelayanan-pelayanan kesehatan disebuah wilayah. Karena itulah
koordinasi dan intervensi dari semua kementerian atau lembaga harus dilakukan.
Puan Maharani menambahkan, sejauh ini sudah ada pemetaan tentang daerah-daerah
mana saja yang akan menjadi prioritas penanganan stunting pada 2017. Ada
sekitar 50-60 kabupaten yang akan diintervensi pada 2017. Kemudian pada 2018
naik lagi menjadi sekitar 150 kabupaten/kota. “ kita jug ada empat
kabupaten/kota yang jadi pilot project dalam menangani stunting ini, yakni
kulonprogo,klaten,banggai,dan lombok barat. Diempat kabupaten ini komitmen
kepala daerahnya sangat bagus ungkap Puan.
Pada kesehatan sama menteri kesehatan Nila F Moeloek
mengatakan, dalam melakukan program menangani stunting ada dua jenis intervensi
yang dilakukan, yakni dengan program spesifik dan eksklusif. Untuk program
spesifik misalnya pemberian ASI minimal tiga bulan pertama bagi bayi, kemudian
memastikan ada gizi pada bayi dan sebagainya. Adapun program yang sifatnya
sensitif misalnya pembangunan sanitasi air, penyediaan air bersih, memastikan
ada jaminan sosial kesehatan, dan sebagainya.
KORAN KOMPAS
Halaman 17
Modal
Besar Di Tangan DJP
Perppu
No 1/2017 Diterima Jadi Undang – Undang

Presiden
Joko Widodo menyampaikan kata pengantar saat memimpin sidang kabinet paripurna
di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/7). Dalam Pengantarnya, Presiden meminta
setiap kementerian dan lembaga saling berkoordinasi dalam mengambil kebijakan
ataupun menertibkan paeraturan.
JAKARTA – Setiap Lembaga
Jasa Keuangan wajib melaporkan data nasabah asing dan domestik kepala
Direktorat Jendral Pajak Per tahun mulai 2018. Hal ini merupakan modal besar
bagi pemerintah meningkatkan penerimaan negara untuk mendanai pembangunan.
Secara simultan, agenda reformasi pajak lainnya mutlak dilanjutkan.
Kewajiban melaporkan data nasabah oleh setiap lembaga
jasa keuangan tersebut dipastikan dengan ditetapkan nya peraturan Pemerintahan
Pengganti Peraturan Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang akses
infomasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi undang-undang dalam
rapat kerja Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta,
Seni (24/7) malam. Selanjutnya keputusan ini akan disahkan dalam rapat paripura
DPR hari kamis (27/7).
Dalam Rapat kerja tersebut sembilan fraksi di Komisi XI
DPR menyatakan menerima dengan sejumlah catatan. Satu-satunya fraksi yang
menolak adalah Partai Gerindra yang menginginkan revisi UU ketentuan Umum dan
Tata cara Perpajakan (KUP).
Salah satu catatan yang paling banyak disampaikan adalah
soal kerahasiaan. Fraksi- fraksi meminta agar ada jaminan kerahasiaan informasi
keuangan terjaga hanya untuk kepentingan perpajakan.
Ketua
Komisi XI DPR dari Fraksi Parai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan,
keputusan Komisi XI DPR akan disahkan dalam rapat paripurna.
DISKUSI
Dalam rapat semalam, Sri Mulyani menyatakan pemerintahan
memperhatikan catatan dari fraksi-fraksi. Selanjutnya kementerian keuangan
membuka ruang diskusi untuk diformulasikan dalam regulasi.
Direktur Eksekutif Centar For Indonesia Taxation Analysis
(CITA) Yustinus Pratowo berpendapat, Keterbukaan informasi keuangan untuk
kepentingan perpajakan adalah persyaratan ideal untuk membangun sistem
perpajakan yang baik dan efektif.
Tantangan berikutnya pada
tingkat implementasi untuk itu koordinasi yang baik antara direktorat jendral
pajak (DJP) dengan otoritas jasa keuangan mutlak dijalin.
“Dalam Praktik keterbukaan informasi keuangan ini tidak
boleh menimbulkan rasa tidak nyaman. Jagan sampai kontraproduktif. Selanjutnya
pemerintahan harus segera menindak lanjuti dengan agenda krusial lainnya”. Kata
Pratowo.
Agenda krusial tersebut adalah sistem nomor penduduk
tunggal. Hal ini penting untuk diintegrasikan dengan data keuangan.
KORAN
SUARA PEMBARUAN
Halaman
17
Atasi Stunting Pemerintahan Uji Coba
Intervensi Gizi Di Empat Kabupaten
Menko
PMK Puan Maharani (Kanan) Memimpin rapat koordinasi Tingkat menteri dikantor
Kementerian PMK,Jakarta Senin (24/7). Rapat tersebut membahas antara lain
penangenai gizi buruk kronis atau “Stunting”.
JAKARTA- Pemerintahan
akan melakukan intervensi gizi secara terintegrasi untuk memerangi angka
stunting atau pendek di indonesia. Intervensi ini akan diujicobakan di empat
kabupaten dengan angka stunting masih tinggi, yakni kabupaten nganjuk,
kabupaten polewali mandar, kabupaten sumbawa dan kabupaten maluku tengah.
Pemerintahan juga memilih empat
kabupaten lainnya sebagai percontohan daerah yang memiliki stubtubf, yakni
kabupaten banggal, kabupaten klaten, kabupaten lombok barat, dan kabupaten
kulon progo.
Menteri Koordinator Pembangunan
Manusi dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan, untuk menurunkan angkat
stunting di empat kabupaten tersebut. Pemerintah menggunakan pendekatan
spesifik dan sensitif. Pendekatan spesifik yakni intervensi dari sisi kesehatan
sedangkan sensitif adalah di luar sektor kesehatan.
“Kami akan mensinergikan dan
mengintegrasikan program dan tiap-tiap kementerian dan lembaga terkait untuk
masuk kedaerah dengan angka stunting tinggi”. Kata Puan Maharani usai menggelar
rapat dan memberikan arahan kepada menteri dan kepala lembaga terkait untuk
pelaksanaan program tersebut di kantor kemko PMK, senin (24/7).
Menurut
Puan ada sekitar 18 kemeterian atau lembaga yang terlibat langsung, secara
teknis, Kementerian kesehatan bertugas pemberikan tablet tambah darah kepada
remaja putri, calon pengantin dan ibu hamil, promosikan ASI eksklusif (hanya
ASI selama 6 bulan), memberikan makanan pendamping ASI, garam beryodium,
suplementasi vitamin A, dan lain-lain.
Kementerian pendidikan dan kebudayan
terkait pendidikan gizi dan kesehatan sementara kempupera bertugas memastikan
sarana air bersih dan sanitasi baik. Kementerian Perindustrian memonitor
penggunaan garam beryodium dan kementerian sosial memberikan bantuan pangan non
tunai. Kementerian dalam negeri memastikan anak-anak memiliki akta kelahiran
sehingga bisa mengakses layanan publik dan mendorong pemda untuk menyediakan
sarana prasarana memadai.
Kementerian desa melalui dana desa membangun
infrastruktur kesehatan dan difokuskan pada wilayah rawan stunting untuk
pembangunan infrastruktur desa dan Kementerian Keuangan memberikan dana
insentif daerah. Kementerian Pertania harus memastikan ketahanan pangan
sehingga tidak ada penduduk yang
kelaparan atau kurang makan, dan Badan POM Memastikan pangan yang dikonsumsi
aman.
“Kementerian dan lembaga yang
memiliki tenaga lapangan seperti pendamping Program Keluarga Harapan, Kader dan
penyuluh KB pendamping desa dan lainnya harus ikut memberikan sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat tentang perilaku hidup sehat termasuk memberikan
materi sosialisasi dan edukasi secara masif, “kata Puan”.
Setelah Uji coba berhasil, Konsep
intervensi terintegrasi ini akan diadopsi untuk daerah lainnya, Untuk itu Puan
Maharani telah menugaskan Bappenas untuk
mengidentifikasi wilayah mana saja yang bermasalah stunting, sehingga program
perbaikan gizi dari kementerian atau lembaga terkait masuk kesana.
Ancaman
Menteri Kesehatan Nila Moeloek
mengatakan, penanganan stunting menjadi fokus pemerintah saat ini bukan hanya
karena soal pendek secara fisik tapi karena dampak stunting ini begitu luas
hingga mengancam kualitas generasi bangsa. Stunting berdampak pada kecerdasan,
pretasi anak disekolah, daya saing, dan risiko penyakit tidak menular hingga
mengakibatkan produktivitas rendah.
“Stunting adalah kondisi gagal
tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangann gizi kronis. Kekurangan gizi
terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada awal masa anak lahir,” Kata Menkes.
Menurut Menkes, Angka stunting
cenderung menurun. Pemantauan status Gizi (PSG) 2016 menemukan masih ada 27,5%
atau sekitar 6 jutaan anak dalam kondisi stunting. Angka ini turun dari 32,9%
berdasarkan riskesdas 2013.
“Meskipun angkanya turun, masih ada
disparitas yang cukup lebar dibeberapa provinsi. Ada provinsi yang angka
stuntingnya 50% seperti NTT dan sulawesi Barat.” Kata Menkes.
Pemerintahan menargetkan angka
stunting turun di bawah 20% sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Sebelum mencapai angka tersebut indonesia tetap masuk kategori bermasalah gizi.
Intervensi paling tepat untuk menurunkan stunting menurut menkes, adalah pada
1.000 hari pertama kehidupan (selama dalam kandungan dan 2 tahun setelah
lahir).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar