SEJARAH
KEMENKO PMK
Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 yang
diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.Pres-XII/2014
tanggal 21 Agustus 2014, Bapak Ir. H. Joko Widodo, ditetapkan sebagai Presiden
terpilih periode 2014-2019 dalam Pemilihan Presiden 2014. Pengucapan sumpah dan
pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal 20
Oktober 2014, dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Tujuh hari setelah pelantikan, pada
tanggal 27 Oktober 2014, Presiden Ir. H. Joko Widodo menetapkan Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019.Pembentukan
Kementerian Kabinet Kerja ini menjadi dasar pembentukan Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Ibu Puan Maharani
sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK).Sejarah telah mencatat bahwa dalam perjalanan 70 tahun Indonesia merdeka,
untuk pertama kalinya telah diangkat seorang Menteri Koordinator pertama wanita,
dan Menteri Koordinator dengan usia termuda.
Sebagai Kementerian Koordinator yang
baru dibentuk, Kemenko PMK harus tetap menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet
Kerja. Oleh karena itu sebelum terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja Kemenko
PMK, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Tujuannya adalah agar seluruh
kementerian dalam Kabinet Kerja termasuk Kemenko PMK dapat segera melaksanakan
tugas dan fungsinya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Menko PMK menggunakan
sumber daya eks Kemenko Kesra. dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemenko PMK mempunyai tugas yaitu
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan.
Sebagai kementerian Koordinator, Kemenko PMK
mengkoordinasikan
1. Kementerian Agama;
2.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4.
Kementerian Kesehatan;
5.
Kementerian Sosial;
6.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
7.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak; dan
8.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
9.
Instansi lain yang dianggap perlu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar