Pages

Kamis, 06 Juli 2017

Info Menko PMK (Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) RI



Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia


PENGERTIAN

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat atau disingkat Kemenko Kesra) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Puan Maharani.


GAMBARAN UMUM

Dasar Hukum     
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015

Bidang Tugas     
Menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.


Visi Kemenko PMK 2015-2019

Menjadi Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Untuk Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong.

Misi Kemenko PMK 2015-2019

1.      Mengoordinasikan dan Mensinkronisasikan perumusan, penetapan, dan Pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan Kebudayaan.

2.      Mengendalikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan.

3.      Mendorong perwujudan manusia dan kebudayaan indonesia yang berkualitas

4.      Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Kemenko PMK.





KEDUDUKAN
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.

TUGAS

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

FUNGSI
 
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  2. Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

KOORDINASI

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
  1. Kementerian Agama;
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  4. Kementerian Kesehatan;
  5. Kementerian Sosial;
  6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.


STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi
Menteri
Puan Maharani


Deputi
·         Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana
Masmum Yan Mangesa
·         Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
Tubagus Achmad Choesni
·         Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan
Sigit Prio Utomo
·         Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama
R.Agus Sartono
·         Deputi Bidang Koordinasi Keudayaan
Haswan Yunaz
·         Deputi Bidang Koordinasi Perlidungan Perempuan dan Anak
Sujatmiko
·         Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan
Nyoman Shuida

1.       
         Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
  6. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
  7. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
  8. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
  9. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
  10. Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
  11. Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
  12. Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
  13. Staf Ahli Bidang Kependudukan.






ALAMAT MENKO PMK

Alamat            : Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110.
Situs Web        : http://www.kemenkopmk.go.id/
Telepon           : (021) 345 9444
Sms center      : 0858 8000 1949



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Facebook

https://www.facebook.com/Ritdah?pnref=about

Twitter

@muitdah

Gmail

muitdah@gmail.com