Kementerian Koordinator Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
PENGERTIAN
Kementerian
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disingkat Kemenko PMK RI, (sebelumnya Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat
atau disingkat Kemenko Kesra)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan
kebudayaan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenko PMK dipimpin
oleh seorang Menteri
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK)
yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Puan Maharani.
GAMBARAN
UMUM
Dasar Hukum :
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2015
Bidang Tugas :
Menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Visi Kemenko PMK 2015-2019
Menjadi
Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Untuk Mewujudkan Indonesia yang
Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong.
Misi Kemenko PMK 2015-2019
1.
Mengoordinasikan dan Mensinkronisasikan
perumusan, penetapan, dan Pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan
Kebudayaan.
2.
Mengendalikan pelaksanaan kebijakan
pembangunan manusia dan kebudayaan.
3.
Mendorong perwujudan manusia dan
kebudayaan indonesia yang berkualitas
4.
Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Kemenko
PMK.
KEDUDUKAN
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
TUGAS
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan
Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
KOORDINASI
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
STRUKTUR
ORGANISASI
|
Susunan Organisasi
|
|
|
Menteri
|
Puan Maharani
|
|
Deputi
|
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan
Sosial dan Dampak Bencana
|
Masmum Yan Mangesa
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan dan Perlindungan Sosial
|
Tubagus Achmad Choesni
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan
Kesehatan
|
Sigit Prio Utomo
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan
Agama
|
R.Agus Sartono
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Keudayaan
|
Haswan Yunaz
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Perlidungan
Perempuan dan Anak
|
Sujatmiko
|
|
·
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan
Masyarakat, Desa dan Kawasan
|
Nyoman Shuida
|
1.
Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian Koordinator;
- Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana;
- Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan;
- Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama;
- Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan;
- Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Multikulturalisme, Restorasi Sosial, dan Jati Diri Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Ketenagakerjaan;
- Staf Ahli Bidang Sustainable Development Goals Pasca 2015; dan
- Staf Ahli Bidang Kependudukan.
ALAMAT MENKO PMK
Alamat :
Jl. Medan
Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110.
Situs Web : http://www.kemenkopmk.go.id/
Telepon : (021) 345 9444
Sms center : 0858 8000 1949

Tidak ada komentar:
Posting Komentar