Hari : Senin
Tanggal
: 31 Juli 2017
Jakarta (31/07)--- Deputi bidang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb.
Achmad Choesni, hari ini memberikan paparan kebijakan Pemerintah Indonesia
terhadap warga Lanjut Usia (Lansia) di hadapan delegasi dua negara yang berasal
dari Malaysia dan Jepang. Tamu kedua negara itu hadir di ruang rapat lt. 6
gedung Kemenko PMK pada Senin pagi dan dijamu berbagai informasi penting serta
pengalaman Indonesia dalam menghadapi warga Lansia dan berbagai persoalannya.
Delegasi dari Malaysia terdiri atas para pejabat yang kini duduk di Departemen
Kesejahteraan Sosial milik beberapa Pemerintahan Negara Bagian seperti Sabah,
Malaka, Serawak, dan sebagainya serta akademisi. Kunjungan Delegasi Malaysia ke
Kemenko PMK merupakan titik pertama dari rencana kunker mereka mulai 30 Juli
hingga 8 Agustus 2017 nanti. Sementara Delegasi asal Jepang terdiri atas para
peneliti senior yang sehari-hari bekerja di Mitsubishi Research Institute
Japan.
“Kami, Pemerintah Indonesia dalam
menjalankan kebijakan tentang lansia ini berusaha semaksimal mungkin agar semua
yang sudah rumuskan dapat terwujud begitu juga dengan yang sedang kami
rencanakan untuk tahun mendatang. Pada prinsipnya, kami ingin agar warga Lansia
juga turut merasakan ‘kehadiran negara’ seperti yang selama menjadi tekad
pemerintah,” kata Choesni membuka paparannya. “Kami tentu akan senang sekali
belajar pengalaman Malaysia dan Jepang segala hal tentang kelanjutusiaan.”
Lebih lanjut, Choesni mengungkapkan
bahwa jumlah Lansia di Indonesia terus meningkat dari 4,9 persen atau sekitar
11,878,236 jiwa di tahun 2010 menjadi 10,8 persen atau sekitar 32,112,361 jiwa
di tahun 2035 nanti. Transisi kependudukan yang menunjukkan warga Lansia
semakin banyak akan mengalami puncaknya di Indonesia dalam waktu 25 tahun ke
depan. Saat ini Indonesia tercatat masuk ke dalam lima negara dengan jumlah
penduduk terbesar dan ketiga terbesar dalam jumlah Lansia di dunia.
Meningkatnya jumlah lansia tentu tidak terlepas dari kesuksesan Program
Keluarga Berencana yang sejak lama dicanangkan pemerintah, begitu juga dengan
semakin meningkatnya usia harapan hidup.
Namun sebaliknya, tambah Choesni,
Indonesia juga tengah menghadapi beberapa tantangan yang harus segera ditangani
terkait masalah Lansia ini seperti masalah kesehatan Lansia yang diperkirakan
dapat menjadi beban tersendiri bagi ongkos perawatan dan pengobatan; kemajuan
ekonomi yang harus mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah Lansia yang kian pesat;
angka buta huruf yang masih tinggi di kalangan Lansia; dan masalah angkatan
kerja Lansia.
Soal regulasi, Choesni mengungkapkan
bahwa Indoensia telah meratifikasi The Madrid International Plan of Action on
Ageing (MIPAA) yang akhirnya terkandung dalam Undang-undang No.13/1998 tentang
Kesejahteraan Lansia dan Undang-undang No.30/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berikutnya adalah sejumlah regulasi turunan berupa Pedoman Rencana Aksi
Nasional untuk Kesejahteraan Lansia di tahun 2003; Peraturan Pemerintah
No.43/2004 tentang Tujuan Perbaikan Kesejahteraan Lansia; Keppres No.52/2004
tentang Pembentukan Komisi Nasional/Daerah Lanjut Usia; Keppres 93/M/2005
tentang Penetapan Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia Periode 2005-2008;
Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang
No.11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial; dan Undang-undang No.13/2011 tentang
Pengentasan Kemiskinan.
“Kebijakan yang dibuat Pemerintah
Indonesia kini tidak hanya fokus pada masalah kelanjutusiaan tetapi harus
berdasarkan pada siklus kehidupan, dengan tujuan agar setiap generasi yang ada
dapat menyiapkan diri jauh hari sebelum mereka memasuki masa lanjut usia,”
tutup Choesni.(sumber: Kedep II Kemenko PMK)
Categories:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar