Artikel Berita
Hari : Jum’at
Tanggal
: 28 Juli 2017
KORAN INDOPOS
Halaman 2
Dana
Desa Perlu Evaluasi Menyeluruh
Rapat
Tingkat Menteri : Menko PMK Puan Maharani memimpin rapat tingkat Menteri di
kantornya, Kamis (27/7).
Jakarta – Pemerintahan
berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang
desa, dengan terus meningkatkan dana alokasi desa. Sejak 2015, alokasi dana
desa sebesar Rp. 20 Triliun, tahun 2016 menjadi Rp. 46,9 triliun dan di tahun
2017 ini menjadi Rp. 60 triliun.
Secara tegas UU desa juga menepatkan masyarakat desa
sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian
masyarakat desa, mengatasi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan umum.
Oleh sebab itu dalam fokus Rapat Koordinasi Tingkat
Menteri (RTM) yang dipimpin dan diarahkan oleh menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Menko PMK), Puan Maharani, kamis (27/7) dikantor kemenko PMK, adalah pada upaya dan kebijakan mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa.
(Menko PMK), Puan Maharani, kamis (27/7) dikantor kemenko PMK, adalah pada upaya dan kebijakan mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa.
RTM di hadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
dan jajarannya; Menteri Desa PDDT Eko Putro Sandjojo dan jajarannya; Seskemenko
PMK; YB Satya Sananugraha; Staf Khusus Menko PMK; Bidang kelembagaan Dolfie
OFP; para Staf Ahli Menko PMK, Deputi bidang koordinasi pembedayaan manusia
desa dan kawasan, I Nyoman Shuida.
Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikenal
dengan baik. Menko PMK menilai bahwa dana ini sangat memerlukan upaya evaluasi
mendalam. “Diperlukan Evaluasi menyeluruh terkait dana desa, sehingga semakin
tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan dan kerja keras
pemerintah. Libatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses evaluasi, misal
media penggiat filantropi, LSM dan sebagainya, oleh karena itu bentuk tim
evaluasi sesegera mungkin,” tegas Menko
PMK.
“Masyarakat di harapkan
juga selalu krisis mengawal pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap
program atau kegiatan didesanya. Minimal berani bertanya ke kepala desanya. “
Ungkapan Menko PMK.
KORAN SINDO
Halaman 2
Menteri
Puan Minta Pengelolaan Dana Desa Dievaluasi
Menko
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani bersama Menteri
dalam negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi (PDTT) Eko Putro sandjojo mengikuti Rapat Koordinasi tingkat
menteri di jakarta, kemerin.
Jakarta- Pemerintahan
berkomitmen menjalankan amanah Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa
dgan terus mengingkatkan dana alokasi desa dari tahun ke tahun. Pada 2015
alokasi dana terbesar Rp. 20 triliun, di 2016 menjdi Rp. 46,9 triliun dan 2017
ini naik menjadi Rp.60 triliun.
Secara tegas, UU Desa juga menepatkan masyarakat desa
sebagai subjek pembangunan untuk mempercepat tercapainya kemajuan perekonomian
masyrakat desa, mengatasi kesenjangan dan menginkatkan kesenjangan umum. Untuk
bida mewujudkan itu perlu ada upaya dan kebijakan mengektifkan pemanfaatan dana
desa bagi sejahteraan suatu desa.
Demikian disampaikan menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani usai rapat
koordinasi tingkat menteri (RTM), dikantor kemenko PMK, jakarta kemerin. Rapat
tersebut dihadiri Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan menteri
desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Mendas PDTT) Eko Putro
Sandjojo.
“Agar pemanfaatan dana
desa lebih optimal dan dikelola dengan baik diperlukan evaluasi menyeluruh
terkait dana desa, sehingga semakin tepat sasaran serta masyarakat merasakan
manfaat pembangunan kerja keras pemerintah”, kata Puan Maharani.
Dalam pengoptimalkan dan pengelolaan dana desa , kata
Puan maharani, perlu dilibatkan seluruh pemangku pentingan daolam
prosesevaluasi, misalnya media, penggiat filantropi, LSM, dan sebagainya.
Disisilain Puan juga berharap masyarakat selalu kritis
mengawal pemanfaatan dana desa dengan mecermati setiap program atau kegiatan
didesanya. ‘’minimal berani bertanya ke kepala desanya, ‘ ungkapannya.
Sementara itu, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan,
program dana desa yang dijalankan pemerintahan jokowi sangat Efektif dalam
memperkuat daya tahan masyarakat desa terharap berbagai cobaan ekonomi yang
terjadi.
Eko menjelaskan, Dana desa digunakan untuk tiga hal,
yakni pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, juga untuk
penguatan ekonomi masyarakat desa. “ Dari semua program ini ada yang manfaatnya
langsung ke sektor ekonomi, ada juga yang manfaatnya lebih pada peningkatan
taraf hidup masyarakat desa
,” katanya.
Eko mengatakan dari program Dana Desa telah terbangun
66.000 km jalan desa, 1800 pasar desa, 12.000 sarana irigasi tersier dan banyak
lagi data lainnya. Ada juga yang manfaatnya pada peningkatan taraf hidup
masyarakat desa meski tak langsung menyentuh sektor ekonomi.
“Contohnya dari Dana Desa terbangun 37.000 unit sarana
MCK, 18.000 unit sarana bersih, 12.000 PAUD, 38.000 turab pencegah longsor.
Program dana desa manfaatnya terasa sekali. Dari yang tadinya susah mendapat
air bersih jadi tidak susah lagi. Dari yang biasanya terkena musibah longsor
jadi tidak lagi. Tahun lalu ada badai El Nina dan curah hujan sangat tinggi di
desa tak banyak terjadi,“ tandasnya.
KORAN PEMBARUAN
Halaman 8
Menko
PMK Bentuk Tim Evaluasi Dana
Menko
Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani memimpin rapat
koordinasi yang diikuti Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
(PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo, bersiap
mengikuti rapat Koordinasi (Rakor) mengenal dana desa di kemonko PMK, Jakarta,
Kemarin (27/7).
Jakarta Pemerintahan
Telah Berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa dengan terus meninggalkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan
Maharani mengingatkan pentingnya optimalisasi dan tata kelola dana desa yang
baik. Untuk itu, pemerintah akan membentuk tim evaluasi pengelolaan dana desa.
Pada 2015, alokasi dana desa sebesar Rp. 20 Triliun, lalu
pada 2016 Menjadi Rp. 46,9 Triliun dan pada 2017 ini menjadi Rp. 60 triliun. UU
tentang desa juga menempatkan masyarakat desa sebagai kesejahteraan Umum.
Oleh sebab itu, fokus rapat koordinasi tingkat menteri
yang dipimpin dan diarahkan Menko PMK Puan Maharani pada upaya dan kebijakan
mengefektifkan pemanfaatan dana desa bagi kesejahteraan suatu desa. Rapat
dihadiri pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Seskemenko PMK YB Yatya
Sananugraha, Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan Dolfie OFP, Para Staf
ahli Menko PMK, serta deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan masyarakat desa dan
Kawasan I Nyoman Shuida.
Menurut Puan agar pemanfaatannya lebih optimal dan
dikelola dengan baik, dan desa sangat memerlukan upaya evaluasi mendalam.
“Diperlukan evaluasi menyeluruh terkait dana desa,
sehingga semakin tepat sasaran dan masyarakat merasakan manfaat pembangunan
pembangunan serta kerja keras pemerintah. Libatkan seluruh pemangku kepentingan
dalam proses evaluasi, misalnya media massa, penggiat filantropi, dan LSM. Oleh
karena itu, Bentuk tim evaluasi sesegera mungkin , “ Ujar Menko PMK.
Masyarakat diharapkan juga selalu kritis mengawal
pemanfaatan dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan didesanya.
Minimal, masyarakat berani bertanya kepada kepala desa.
Delain evaluasi dan tim kerja yang harus segera di
bentuk, Menko PMK juga mengajak para menteri yang hadir untuk saling bersinergi
dalam mengintegrasikan program kerja yang menyasar pada pembangunan desa dengan
memanfaatkan dana desa ini.
Rakor akhirnya menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara
lain pemanfaatkan dana desa perlu dipertajam dengan cara fokus pada percepatan
pemenuhan layanan dasar dan penanggulangan kemiskinan seperti membangunan
sekolah, PAUD, Posyandu, Sanitasi, Irigasi dan sebagainya.
KORAN REPUBLIKA
Halaman 4
Dana
Desa
Dana
Desa
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan
Maharani bersama Menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi
(PDTT) Eko Putro Sandjojo bersiap mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat
Menteri di jakarta, Kamis ( 27/7). Rakor tersebut membahas tentang dana desa
yang dikelola oleh pemerintah.
KORAN POS KOTA
Halaman 6
Puan
Maharani : Dana Desa Perlu di Evaluasi.
Menko
PMK Puan Maharani bersama Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandoval saat memimpin
Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri di Jakarta, Kamis (27/7), Rakor
Tersebut membahas tentang dana desa.
Jakarta – diperlukan
evaluasi menyeluruh agar pemanfaatanya bisa lebih optimal. “sehingga dana
tersebut benar-benar tepat sasaran dan masyarakat bisa merasakan manfaatnya, “
kata Puan Maharani, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Karena Itu, ia mengungkapkan secepatnya mungkin dibentuk
tim evaluasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti media
penggiat filantropi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan sebagainya.
“Masyarakat diharapkan selalu kritis mengawal pemanfaatan
dana desa dengan mencermati setiap program atau kegiatan didesanya , pinta Puan
Maharani.
Seperti diketahui, pemerintah akan terus menjalankan
amanah UU No.6 / 2014 tentang desa terus ditambah dari tahun ke tahun.
Pada 2015, alokasi dana desa hanya Rp. 20 triliun. Tahun
berikutnya naik menjadi Rp. 46,9 triliun. Tahun imi dana desa di tambah lagi
menjadi Rp. 60 Triliun.
Sebab secara tegas, menteri menjelaskan Undang- Undang
tersebut menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan untuk mempercepat tercapainya
kemajuan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan, dan meningkatkan
kesenjahteraan Umum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar